Inilah Besaran Kenaikan Gaji PNS 2017 Sesuai PP No. 30

Inilah Besaran Kenaikan Gaji PNS 2017 Sesuai PP No.30. Dalam poin belanja negara, pemerintah memastikan bahwa tahun depan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri tidak naik. Namun, pemerintah tetap memberikan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) seperti tahun ini.

”Kebijakan masih sama seperti 2016. Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya THR,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani seperti dikutip JPNN.

Pemerintah akan mengajukan kebijakan tersebut kepada DPR dalam pembahasan RAPBN 2017 nanti. Selain gaji seperti biasa selama 12 kali setahun, PNS menerima gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian, ada gaji ke-14 yang disebut THR, yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.

Inilah Besaran Kenaikan Gaji PNS 2017 Sesuai PP No. 30

Besaran kenaikan gaji PNS 2017 bisa Anda dapat dilihat informasinya di tabel bawah bisa dilihat tabelnya per golongan dibawah ini:




Info Pencairan UMK Guru Honorer K2 Sudah Keluar <<Silahkan Dicek>>
<<LIHAT>>  Inilah Syarat Memperoleh Tunjangan Kesra APBD/APBN Bagi PNS Dan Non PNS
<<CEK>>Besaran Gaji Guru Honorer yang akan Dianggarkan Diknas Provinsi Tahun 2017

Join Site
"Dapatkan Informasi Terbaru"
Askolani menyebutkan, alasan tidak naiknya gaji PNS serta anggota TNI/Polri ialah mengantisipasi beban pensiun yang harus dibayar negara di masa mendatang. ”Apakah masih cukup efektif untuk mempertahankan kondisi ke depan,” ujarnya. Sumber : guru-id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Besaran Kenaikan Gaji PNS 2017 Sesuai PP No. 30"

Posting Komentar