Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru pendidikan agama.
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memenuhi beban kerja Guru sesuai dengan
- Pemenuhan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan terhadap:
Join Site Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Untuk itu admin ingin membagikan Juknis TPG Kemendikbud Tahun 2017 yang berformat pdf yang dapat diunduh dengan mudah dan gratis bagi bapak ibu guru di seluruh indonesia , untuk lebih lengkapnya dapat diunduh di link dibawah ini via googledrive:
Link Download :
=>Download Juknis TPG Kemendikbud Tahun 2017.pdf
Demikian yang dapat admin bagikan tentang Juknis TPG Kemendikbud Tahun 2017.Pdf, semoga dapat membantu Bapak/Ibu Guru dalam memahami TPG tahun 2017 secara lengkap semoga bermanfaat. Salam Pendidikan.
Demikian yang dapat admin bagikan tentang Juknis TPG Kemendikbud Tahun 2017.Pdf, semoga dapat membantu Bapak/Ibu Guru dalam memahami TPG tahun 2017 secara lengkap semoga bermanfaat. Salam Pendidikan.
0 Response to "Juknis TPG Kemendikbud Tahun 2017"
Posting Komentar