Revisi Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Kemenag Tahun 2017. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Nomor: 1838.A/DJ. I/ PP.00/05/2017 tentang Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017.
Dalam Surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknils Penyaluran Tunjangan Profesl Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 bersama ini kami sampalkan beberapa perubahan dimaksud sebagal berikut:
Pada BAB III huruf A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS yang masih gotongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31
Pada BAB III huruf A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS yang masih gotongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31
Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melatui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016."
Direvisi sehingga berbunyi sebagal berikut:
Memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam gotongan ruang II.
Untuk selengkapnya mengenai Revisi Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Kemenag Tahun 2017, dapat diunduh dibawah ini :
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Revisi Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Kemenag Tahun 2017, mudah-mudahan bermanfaat terimakasih Salam GURU PEDULI.
0 Response to "Revisi Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Kemenag Tahun 2017"
Posting Komentar