Daftar Linearitas Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Tk, Sd, Smp, Sma Dan Smk Terbaru Sesuai Permendikbud No 46 Tahun 2016. Permendikbud RI Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik diundangkan pada tanggal 15 November 2016 dan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2016.
Permendikbud ini diterbitkan berkenaan dengan adanya pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu dilakukan penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Permendikbud ini diterbitkan berkenaan dengan adanya pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu dilakukan penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Sebagaimana aturan yang berlaku sebelumnya, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:
a.mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b.sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c.sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
Download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru
a.mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b.sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c.sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
Download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru
0 Response to "Daftar Linearitas Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Tk, Sd, Smp, Sma Dan Smk Terbaru Sesuai Permendikbud No 46 Tahun 2016"
Posting Komentar