Syarat Honorer Menjadi PPPK Terbaru 2017. Menjadi pegawai negeri sipil
atau PNS merupakan menjadi dambaan bagi setiap orang. Namun apa daya
menjadi seorang yang mengabdi negara memang bukan perkara mudah. Pintar
saja tidak cukup, rejeki juga berkontribusi dalam hal ini.
Jika dulu
menjadi PNS sangatlah mudah dan bisa dikatakan banyak dicari
calon-calonnya. Tapi sekarang ini sungguh sangat berat. Mengingat
semakin berjalannya waktu Indonesia membutuhkan lebih banyak pengusaha.
Untuk menanggulangi penumpukan PNS, seperti yang dikutip dari JPNN, PNS akan ditiadakan dan sebagai gantinya akan di jadikan P3K.
LIHAT
Gabung
"Dapatkan Informasi Terbaru"
Apalagi saat ini, sudah ada bantuan dari tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT). “Terus terang, PNS kita banyak banget. Kalau ditotal semuanya bisa lebih dari 100 ribu orang. Artinya PNS terlampau banyak , mengenai Syarat Honorer Menjadi PPPK Terbaru 2017 dapat dicek DISINI
Sumber : www.jpnn.com
0 Response to "Inilah Syarat Honorer Menjadi PPPK Terbaru 2017"
Posting Komentar