Informasi seputar Pendidikan akan kembali admin bagikan untuk Bapak/Ibu Guru atau para pengunjung setia gurupeduli.blogspot.co.id kali ini yang akan admin bagikan mengenai Aturan Baru Cara Mendikbud Pantau Kerja Guru Selama 8 Jam Disekolah dan rakan guru yang berada dalam satuan pendidikan tanah air.
Tugas berat bakal disandang para guru berstatus PNS atau bersertifikat. Kabarnya Mendikbud Muhadjir Effendy tengah menyusun aturan baru yakni mewajibkan guru berada di sekolah selama delapan jam.
“Ya, ini sedang kami proses legal drafting-nya. Intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK,” kata Muhadjir saat menghadiri sebuah seminar nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10).
Tugas berat bakal disandang para guru berstatus PNS atau bersertifikat. Kabarnya Mendikbud Muhadjir Effendy tengah menyusun aturan baru yakni mewajibkan guru berada di sekolah selama delapan jam.
“Ya, ini sedang kami proses legal drafting-nya. Intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK,” kata Muhadjir saat menghadiri sebuah seminar nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10).
Gamabr Ilustrasi |
Menurut Mendikbud, aturan itu akan berlaku untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Apalagi, dalam waktu dekat full day school atau yang disebut sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) diterapkan. Untuk Lebih Lengkapnya Bisa dilihat Dibawah ini:
Aturan Baru Cara Mendikbud Pantau Kerja Guru Selama 8 Jam Disekolah
Join Site
BACA JUGA BERITA LAINNYA:
Sekian yang dapat admin bagikan mengenai Aturan Baru Cara Mendikbud Pantau Kerja Guru Selama 8 Jam Disekolah, semoga aturan tersebut bisa diterima oleh rekan guru semuanya. Semoga Bermanfaat. Salam Pendidikan.
0 Response to "Aturan Baru Cara Mendikbud Pantau Kerja Guru Selama 8 Jam Disekolah"
Posting Komentar