Informasi seputar Sertifikasi akan
kembali admin bagikan untuk Bapak/Ibu
Guru atau para pengunjung setia gurupeduli.blogspot.co.id kali ini yang
akan admin bagikan mengenai ATURAN BARU KEMENDIKBUD BUAT GURU PNS DAN
SERTIFIKASI DISEKOLAH NEGERI DAN SWASTA pengunjung khususnya rekan-rekan
yang berada dalam satuan pendidikan resmi ditanah air.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan sedang menyusun aturan baru untuk guru.
Nantinya, guru yang berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam seperti PNS pada umumnya.
Ini
sedang kita proses legal drafting-nya. Kita lihat secara
perundang-undangan. Tapi intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi
organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK," katanya saat
menghadiri Seminar Nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10/2016).
Gambar Ilustrasi |
Menurut Bapak Muhadjir, aturan itu akan berlaku untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Apalagi, dalam waktu dekat full day school atau yang disebut sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan diterapkan.
"Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum dia harus berada di sekolah," jelasnya.
Bagi guru yang tidak melaksanakan aturan itu akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi penundaan dana sertifikasi.
BACA JUGA BERITA:
Join Site
Untuk menerapkan itu, Mendikbud sudah meminta jajarannya untuk membuat absensi nasional bagi guru. "Kita minta Dirjen untuk membuat absensi nasional," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Mendikbud juga tengah berupaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan di sekolah.
Setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan hanya fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.
"Fungsi kepala sekolah bukan guru lagi. Sudah jadi manager," jelasnya. Selama ini, kepala sekolah masih memiliki tanggung jawab mengajar.
Kondisi itu membuat kepala sekolah tidak akan fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.
"Jadi saat itu kepala sekolah merupakan guru yang kebetulan disuruh menjadi kepala sekolah saja," jelasnya.
Mendikbud juga sedang mengkaji pengurangan mata pelajaran untuk SD dan SMP. Jika diketahui terlalu banyak beban mata pelajaran untuk siswa, sejumlah mata pelajaran akan dihapus.
Sumber : www.kompas.com
Sekian yang dapat admin bagikan mengenai Aturan Baru Kemendikbud Buat Guru PNS Dan Sertifikasi Disekolah Negeri Dan Swasta, semoga bermanfaat. Salam Pendidikan.
0 Response to "ATURAN BARU KEMENDIKBUD BUAT GURU PNS DAN SERTIFIKASI DISEKOLAH NEGERI DAN SWASTA"
Posting Komentar