Assalamualaikum....
Kali ini admin akan membagikan mengenai
informasi mengenai Ini Sistem Baru Penggajian PNS Berdasarkan UU ASN
berikut silahkan dilihat beritanya ...
Pemkab Banyuwangi akan menerapkan sistem e-kinerja untuk pegawai negeri sipil mulai Januari 2017.
Dengan penerapan sistem tersebut, PNS yang memiliki kinerja yang baik akan membawa pulang gaji lebih banyak dibandingkan pegawai dengan kinerja buruk.
"Yang pasti PNS Banyuwangi akan dapat gaji yang berbeda setiap bulan. Mereka yang rajin tentunya akan mendapatkan reward berupa tunjangan lebih. Dengan e-kinerja, maka penilaian mereka terukur," jelas Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2016).
Untuk mempersiapkan e-kinerja yang diperlakukan tahun depan tersebut, menurut Bupati Anas, seluruh kepala SKPD, pejabat eselon 2 dan eselon 3 di Banyuwangi mengikuti pelatihan e-kinerja secara bergiliran di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi. Nantinya setiap PNS wajib menginput kegiatan setiap harinya sehingga terlihat output pekerjaan mereka. BACA SELANJUTNYA>>
BERITA TERKAIT:
Daftar Gaji Guru Setelah Dinaikan Oleh Pemerintah 2016
Cara Masuk Daftar Penerima Aneka Tunjangan Tahun 2016
Demikianlah yang dapat saya sampaikan mengenai informasi mengenai Ini Sistem Baru Penggajian PNS Berdasarkan UU ASN, semoga bermanfaat. Salam Pendidikan.
BERITA TERKAIT:
Daftar Gaji Guru Setelah Dinaikan Oleh Pemerintah 2016
Cara Masuk Daftar Penerima Aneka Tunjangan Tahun 2016
Mereka yang tidak kerja akan kelihatan, karena input-nya ini dilakukan sangat detail. Dia melakukan apa selama berapa jam, dan apa saja yang dilakukan tiap hari. Di situ juga terlihat SKPD mana yang pegawainya kurang atau sebenarnya lebih," katanya.
Selain itu, sistem tersebut juga bisa mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang sering ditemui di instansi pemerintahan.
Selain itu, sistem tersebut juga bisa mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang sering ditemui di instansi pemerintahan.
Join Site
Gabung Bersama Kami
Wassalam....
0 Response to "Ini Sistem Baru Penggajian PNS Berdasarkan UU ASN"
Posting Komentar