Kabar Gembira!! Mulai Tahun 2017 8 Jam Mengajar Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi

Kabar gembira untuk guru seluruh Indonesia, termasuk di Kota Parepare, sebab awal tahun 2017 mendatang, Pemerintah Kota Parepare menerapkan kebijakan kewajiban hanya 8 (delapan) jam mengajar sebagai syarat mutlak untuk menerima tunjangan sertifikasi. Jika sebelumnya, para guru diwajibkan mempunyai jam mengajar 24 jam perminggu. Pemberlakuan kebijakan tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare H Anwar Saad saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (17/11).

Dikemukakannya, kebijakan tersebut berdasarkan informasi lisan yang disampaikan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy saat melakukan pertemuan bersama Gubernur dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Se-sulsel di Kota Makassar, Rabu, (16/11) lalu.
Kabar Gembira!! Mulai Tahun 2017 8 Jam Mengajar Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi
Gambar Ilustrasi
“Menurut beliau dalam waktu dekat juknisnya akan turun dan Insya Allah kemungkinan besar akan diterapkan awal 2017 mendatang,” tegas mantan Kepala BKDD Kota Parepare ini.

Dengan kebijakan tersebut kata dia, para guru dapat fokus dan mengefektifkan proses pembelajaran di sekolahnya.
Terkait kebijakan ini, Anwar juga membeberkan kebijakan lain dengan meniadakan jam mengajar bagi kepala sekolah, yang sebelumnya dibebankan 6 (enam) jam perminggu. Baca Selanjutnya.....

BACA BERITA LAINNYA:
Inilah Jumlah Honorer Semua Kategori Yang Akan Diangkat Jadi PNS Tahun 2017 berikut infonya

Inilah Syarat Memperoleh Tunjangan Kesra APBD/APBN Bagi PNS Dan Non PNS <<CEK DISNI>>
Besaran Gaji Guru Honorer yang akan Dianggarkan Diknas Provinsi Tahun 2017

Join Site
"Gabung Bersama Kami"

Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai informasi Mulai Tahun 2017 8 Jam Mengajar Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi, mudah-mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan . Salam Pendidikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kabar Gembira!! Mulai Tahun 2017 8 Jam Mengajar Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi"

Posting Komentar